perisainegri.Com _ Indragiri Hulu – Sorotan terhadap proyek pembangunan sistem irigasi senilai sekitar Rp8,2 miliar di Desa Teluk Sejuah, Kecamatan Kelayang, Kabupaten Indragiri Hulu semakin menguat. Setelah keluhan masyarakat mengenai tidak maksimalnya fungsi pompa irigasi mencuat, hingga kini Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Indragiri Hulu belum memberikan klarifikasi resmi kepada media.
Padahal, proyek yang menggunakan anggaran negara tersebut semestinya dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada publik.
Namun hingga berita lanjutan ini diterbitkan, upaya konfirmasi yang dilakukan redaksi kepada Kepala Dinas Perkim Kabupaten Indragiri Hulu belum mendapatkan respons. Sikap bungkam pejabat teknis yang bertanggung jawab terhadap proyek tersebut justru menambah panjang daftar pertanyaan publik. (16/3/2026)
Pompa Tak Maksimal, Fungsi Irigasi Dipertanyakan
Di lapangan, sejumlah warga mengaku fasilitas pompa yang dibangun untuk menyuplai air dari Sungai Indragiri tidak mampu bekerja maksimal ketika debit air sungai menurun.
“Kalau air sungai sedang surut, pompanya seperti tidak kuat menyedot air. Air yang masuk ke saluran irigasi sangat sedikit,” ujar seorang warga di sekitar lokasi proyek.
Padahal proyek tersebut sejak awal disebut-sebut sebagai solusi bagi kebutuhan air pertanian masyarakat di kawasan itu.
Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa perencanaan teknis proyek belum sepenuhnya memperhitungkan kondisi hidrologi Sungai Indragiri secara komprehensif, terutama fluktuasi debit air yang secara rutin terjadi pada musim kemarau.
Dalam pembangunan sistem irigasi berbasis pompa, analisis tinggi muka air minimum, kapasitas pompa, posisi intake, serta desain distribusi air merupakan faktor mendasar yang tidak boleh diabaikan dalam tahap perencanaan.
Jika pompa tidak mampu bekerja saat air sungai surut, maka wajar jika publik mempertanyakan apakah proyek tersebut benar-benar dirancang berdasarkan kajian teknis yang matang.
Dugaan Masalah Tata Kelola Proyek
Di tengah polemik teknis tersebut, redaksi juga menerima informasi terkait dugaan persoalan pembayaran terhadap sejumlah pekerja yang terlibat dalam pembangunan proyek irigasi tersebut.
Informasi ini masih memerlukan klarifikasi dari pihak kontraktor maupun instansi terkait. Namun dalam praktik pembangunan infrastruktur, persoalan pembayaran tenaga kerja kerap menjadi indikator adanya masalah dalam manajemen proyek.
Jika dugaan ini terbukti, maka persoalan proyek tidak hanya berhenti pada aspek teknis, tetapi juga berpotensi menyentuh aspek tata kelola pembangunan.
Diamnya Pejabat Publik Tuai Sorotan
Sikap tidak memberikan respons terhadap permintaan konfirmasi media mulai menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Sebagai pejabat publik yang menangani proyek bernilai miliaran rupiah, Kepala Dinas Perkim Kabupaten Indragiri Hulu seharusnya memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat mengenai kondisi sebenarnya dari proyek tersebut.
Transparansi menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan, terutama ketika proyek yang dibangun menggunakan anggaran negara mulai dipertanyakan efektivitasnya oleh masyarakat.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan bahwa badan publik wajib menyediakan informasi yang berkaitan dengan kebijakan dan penggunaan anggaran negara.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menegaskan bahwa pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara transparan, efektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sementara Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menyatakan bahwa pejabat pengguna anggaran bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan serta hasil penggunaan anggaran tersebut.
Jika sebuah proyek yang menyerap anggaran miliaran rupiah tidak mampu memberikan manfaat sebagaimana mestinya, maka hal tersebut berpotensi menjadi bahan evaluasi oleh aparat pengawas internal pemerintah maupun lembaga pengawasan lainnya.
Ujian Akuntabilitas Anggaran Publik
Proyek irigasi di Desa Teluk Sejuah pada awalnya diharapkan menjadi solusi bagi kebutuhan air pertanian masyarakat. Namun kondisi di lapangan justru memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pembangunan yang dilakukan.
Kini publik menunggu keberanian pemerintah daerah untuk memberikan penjelasan secara terbuka terkait kondisi proyek tersebut.
Apakah persoalan yang muncul murni persoalan teknis yang dapat segera diperbaiki, atau justru ada masalah yang lebih mendasar dalam proses perencanaan dan pelaksanaan proyek.
Redaksi kembali menegaskan tetap membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak terkait, termasuk Kepala Dinas Perkim Kabupaten Indragiri Hulu maupun pihak kontraktor pelaksana, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Tim/red






