Perisainegri.Com _ **Inhu, 1 Februari 2026** – Tindakan pelangsiran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dan pertalite di SPBU 14.293.6112, wilayah Polsek Batang Gansal, kembali menjadi perhatian publik. Beberapa individu diketahui melakukan pembelian secara sembarangan menggunakan jerigen dan mobil yang telah dimodifikasi, yang menyebabkan kemacetan di area sekitar.
Berdasarkan pantauan *media*, sejumlah pelangsir tampak asyik bermain di siang hari, tanpa memperhatikan ketentuan dan batasan yang berlaku untuk pembelian BBM bersubsidi. Situasi ini menciptakan antrian yang cukup panjang di SPBU tersebut, menyulitkan kendaraan lain untuk melintas.
Ketika pihak *media* mencoba mengonfirmasi keterlibatan SPBU terkait masalah ini melalui panggilan telepon, pengawas ( Yal ) enggan memberikan tanggapan. Keengganan pihak SPBU untuk berkomentar semakin menambah kesan bahwa situasi ini dibiarkan begitu saja.
Masalah ini menimbulkan keprihatinan di kalangan masyarakat, mengingat tindakan pelangsiran ini dapat berdampak negatif pada ketersediaan BBM bersubsidi untuk kalangan yang benar-benar membutuhkan. Masyarakat pun berharap ada langkah nyata dari pihak berwenang untuk mengatasi permasalahan ini demi keadilan dalam distribusi BBM bersubsidi.
Penyalahgunaan BBM bersubsidi diatur dalam Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pelaku diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar untuk penyalahgunaan pengangkutan/niaga.
Regulasi dan Sanksi Terkait:
UU No. 22 Tahun 2001 (Pasal 55): Mengatur sanksi tegas bagi penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah
.
UU No. 6 Tahun 2023 (Pasal 40 angka 9): Mengubah Pasal 55 UU Migas, menegaskan sanksi 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar.
PP No. 36 Tahun 2004: Tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.
Perpres No. 191 Tahun 2014 & Perubahan (Perpres 117/2021): Mengatur pendistribusian dan peruntukan BBM bersubsidi.
Bentuk Penyalahgunaan:
Penyalahgunaan mencakup pengoplosan BBM, penyimpangan alokasi (misalnya subsidi untuk industri/mobil mewah), serta pengangkutan/penjualan ilegal.
Tindakan Hukum:
Kepolisian (Polri) berwenang menindak pelaku berdasarkan UU Migas dan seringkali menggunakan UU TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) untuk menelusuri keuntungan ilegal.
Masalah ini menimbulkan keprihatinan di kalangan masyarakat, mengingat tindakan pelangsiran ini dapat berdampak negatif pada ketersediaan BBM bersubsidi untuk kalangan yang benar-benar membutuhkan. Masyarakat pun berharap ada langkah nyata dari pihak berwenang untuk mengatasi permasalahan ini demi keadilan dalam distribusi BBM bersubsidi.


















