perisainegri.Com _ DUMAI — Respons Kepala SMA Negeri 2 Dumai terhadap permohonan klarifikasi Tim Media terkait penggunaan Dana BOS/BOSP Tahun Anggaran 2024–2025 memunculkan tanda tanya di kalangan jurnalis. Pasalnya, pihak sekolah meminta agar konfirmasi disampaikan secara tertulis dan resmi, sementara balasan klarifikasi dari Kepala Sekolah justru disampaikan melalui pesan singkat WhatsApp.
Permintaan tersebut disampaikan sebagai tanggapan atas konfirmasi Tim Media. Dalam pesannya, Kepala SMAN 2 Dumai meminta agar klarifikasi disampaikan melalui surat resmi pada hari dan jam kerja kedinasan.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan jurnalistik: apakah konfirmasi yang disampaikan media harus berbentuk surat resmi, sementara klarifikasi dari pihak sekolah sendiri tidak disampaikan dalam format surat resmi institusi? Pertanyaan tersebut menjadi relevan mengingat sebelumnya Tim Media telah menerima jawaban klarifikasi yang tidak menggunakan kop surat sekolah, tidak bernomor, tidak bertanggal, serta tidak ditandatangani Kepala Sekolah selaku penanggung jawab anggaran.
Dalam praktik jurnalistik, konfirmasi dapat dilakukan melalui berbagai sarana komunikasi, termasuk pesan singkat, sepanjang identitas media jelas, substansi pertanyaan relevan, dan disampaikan dengan itikad baik. Prinsip ini merupakan bagian dari pelaksanaan asas keberimbangan (cover both sides) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Meski demikian, Tim Media tetap menghormati permintaan administratif pihak sekolah dan menyatakan akan menyampaikan permohonan klarifikasi ulang dalam bentuk surat resmi tertulis. Langkah ini ditempuh demi menjaga akurasi informasi serta memastikan keabsahan dokumen dalam pemberitaan yang berkaitan dengan pengelolaan dana publik.
Hingga berita ini diterbitkan, Tim Media masih menunggu klarifikasi resmi tertulis dari pihak SMAN 2 Dumai terkait rincian penggunaan Dana BOS/BOSP Tahun Anggaran 2024–2025.


















