perisainegri.Com _ PEKANBARU – Sidang eksepsi Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (30/3/2026), berubah menjadi panggung perlawanan terbuka. Tidak hanya membantah seluruh dakwaan jaksa, Wahid justru melancarkan serangan balik dengan menuding adanya “niat jahat” dari internal Dinas PUPR.
Dalam pernyataan yang disampaikan di hadapan majelis hakim, Wahid dengan nada tegas menyebut dirinya tidak pernah melakukan pelanggaran sebagaimana yang dituduhkan. Ia menilai perkara yang menjeratnya sarat dengan kekeliruan konstruksi hukum.
Dakwaan Disebut Kabur dan Tidak Berdasar
Melalui eksepsinya, Abdul Wahid dan tim kuasa hukum menilai dakwaan jaksa tidak memenuhi syarat formil maupun materiil. Dakwaan disebut kabur, tidak cermat, dan tidak jelas dalam menguraikan peristiwa pidana.
“Pergeseran anggaran ini hal yang biasa. Saya menjalankan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran. Itu bukan pelanggaran,” tegas Wahid.
Ia menekankan bahwa proses penganggaran bukan keputusan sepihak, melainkan hasil usulan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang kemudian ditetapkan melalui Peraturan Gubernur.
Rapat di Kediaman: Narasi yang Dinilai Didramatisir
Salah satu poin yang disorot jaksa terkait rapat di kediaman pribadi Wahid juga dibantah keras. Ia menyebut tuduhan adanya tekanan dan pengumpulan handphone sebagai narasi yang dibesar-besarkan.
“Tidak pernah ada pengumpulan handphone. Silakan tanya semua SKPD. Itu rapat biasa, tidak ada yang luar biasa,” ujarnya menantang.
Wahid menjelaskan, rapat tersebut hanya berisi arahan awal sebagai kepala daerah, termasuk penegasan garis komando pemerintahan.
“Saya hanya bilang, di Riau tidak ada matahari dua. Pemerintahan harus satu komando,” katanya.
Tuding Internal PUPR: “Ada Mens Rea di Sana”
Dalam momen paling tajam, Wahid justru mengarahkan sorotan kepada internal Dinas PUPR. Ia menyebut Sekretaris Dinas PUPR dan sejumlah Kepala UPT sebagai pihak yang diduga memiliki niat jahat dalam perkara ini.
“Ada mens rea di sana. Saya tidak pernah memerintahkan mereka melakukan hal yang dituduhkan,” ungkapnya.
Ia juga mempertanyakan reaksi berlebihan sejumlah pejabat terhadap evaluasi jabatan yang menurutnya merupakan hal biasa dalam sistem birokrasi.
“Evaluasi itu kewenangan kepala OPD, bukan gubernur langsung. Itu sudah diatur jelas,” tambahnya.
Bantah Tuduhan Permintaan Uang
Terkait tuduhan paling krusial, yakni permintaan uang, Wahid membantah dengan tegas dan tanpa kompromi.
“Saya tidak pernah meminta uang. Tanyakan ke siapa pun di PUPR, tidak pernah ada itu. Itu fitnah,” katanya.
Pernyataan ini menjadi titik sentral pembelaan, sekaligus upaya membalik narasi yang selama ini berkembang di publik.
Nada Emosional: Minta Doa dan Yakin Kebenaran Akan Terungkap
Menutup pernyataannya, Wahid menunjukkan sisi emosional. Ia meminta maaf kepada masyarakat Riau atas kegaduhan yang terjadi dan memohon doa agar diberi kekuatan menghadapi proses hukum.
“Saya mohon maaf kepada masyarakat Riau. Ini cobaan bagi saya. Insya Allah kebenaran akan menemukan jalannya,” ujarnya.
Sidang eksepsi ini tidak hanya menjadi ajang pembelaan, tetapi juga membuka babak baru: pertarungan narasi antara terdakwa dan konstruksi dakwaan jaksa. Kini, publik menanti bagaimana majelis hakim menilai—apakah eksepsi ini akan menggugurkan dakwaan, atau justru membuka fakta-fakta baru yang lebih dalam.
Tim __ Red






