banner 728x250

Menyigi “FIREWALL” Birokrasi: Mengapa Kejaksaan Agung Harus Mengambil Alih Skandal SPPD Fiktif DPRD Riau Rp195,9 Miliar

banner 120x600
banner 468x60

 

banner 325x300

Oleh: Guswanda Putra, S.Pi

(Pemerhati Kebijakan Publik)

Bumi Lancang Kuning kembali diuji oleh riuh rendah tata kelola pemerintahan yang mengusik rasa keadilan masyarakat. Belum kering ingatan publik atas aroma ketidakberesan administrasi terkait kebijakan pemusnahan arsip massal beberapa bulan lalu, kini sebuah keputusan mengejutkan kembali lahir dari meja kepemimpinan daerah. Pada Senin, 18 Mei 2026, Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto, secara resmi mengeksekusi perombakan besar-besaran dengan memutasi 307 pegawai di lingkungan Sekretariat DPRD (Setwan) Provinsi Riau.

Secara normatif, mutasi dan rotasi dalam tubuh Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah hal karib. Ia lazim disebut sebagai penyegaran organisasi atau pemutusan mata rantai budaya kerja buruk. Namun, jika kebijakan ekstrem yang menggeser 163 PNS, 85 PPPK, dan 59 PPPK Paruh Waktu ini diletakkan dalam garis waktu (timeline) penegakan hukum yang sedang berjalan, nalar publik tentu tidak bisa tinggal diam. Kebijakan ini diambil justru di saat penyidikan skandal dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif periode 2020–2021 tengah memasuki fase krusial dengan estimasi kerugian negara yang sangat fantastis, yakni sebesar Rp195,9 Miliar.

Membaca fenomena ini dari kacamata kebijakan publik memerlukan pisau analisis yang jeli agar kita tidak terjebak dalam retorika pembenaran administratif. Pertanyaan mendasar yang merisaukan hati nurani masyarakat adalah: Apakah mutasi massal ratusan pegawai ke berbagai instansi lapangan seperti BPBD, Satpol PP, Dinas Pemadam Kebakaran, hingga ke panti asuhan ini murni demi pembenahan institusi, ataukah ada upaya sistematis untuk membangun benteng pelindung (firewall) guna menyelamatkan oknum-oknum elit dari jerat hukum?

Dalam hukum acara pidana, alat bukti yang paling berharga namun sekaligus paling rentan mengalami intervensi adalah Keterangan Saksi. Angka kerugian Rp195,9 Miliar tidak lahir dari ruang hampa. Ia disusun oleh ribuan manifes penerbangan bodong, dokumen hotel fiktif, dan tanda tangan dokumen pertanggungjawaban yang dimanipulasi. Mereka yang menguasai, melihat, dan mengeksekusi rantai administrasi kotor tersebut harian adalah para pegawai, staf teknis, dan tenaga honorer di lingkungan Setwan yang kini sebarannya dibuyarkan.

Secara metodologis, memindahkan ratusan saksi kunci secara bersamaan ke pos-pos kerja yang jauh berpotensi menciptakan efek gentar (shock therapy). Ditinjau dari aspek hukum pidana, para pakar hukum pidana dan ahli hukum korupsi kerap mengingatkan bahwa tindakan merombak formasi saksi di tengah penyidikan yang sedang berjalan dapat mengarah pada indikasi Obstruction of Justice (perintangan penyidikan) sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Tipikor. Ahli hukum pidana menegaskan bahwa perintangan penyidikan tidak selalu berbentuk fisik atau ancaman langsung, melainkan bisa dikemas secara halus melalui instrumentasi kebijakan birokrasi yang melemahkan akses penyidik terhadap sumber informasi materiil.

Ketika para saksi hidup ini dipisahkan dan diisolasi secara administratif, koordinasi kolektif antarsaksi menjadi terputus. Jika beberapa waktu lalu dokumen fisik (alat bukti surat) telah berkurang akibat kebijakan pemusnahan arsip, dan kini para pemilik ingatan (alat bukti saksi) diredam ruang geraknya lewat mutasi, maka skandal besar ini terancam mengalami bias, kehilangan arah, dan akhirnya menguap begitu saja.

Bukan hanya dari aspek pidana, dari sudut pandang Ahli Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (HAN), kebijakan ini juga menabrak batas-batas kepatutan. Para ahli tata negara menekankan bahwa seorang Penjabat (Pj) atau Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Daerah memiliki keterbatasan wewenang yang rigid berdasarkan UU Pilkada dan Perpres Nomor 116 Tahun 2022. Plt Kepala Daerah dilarang keras melakukan mutasi kepegawaian kecuali telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), itu pun harus didasarkan pada urgensi pelayanan publik yang mendesak, bukan atas dasar diskresi politik yang sarat akan benturan kepentingan (conflict of interest). Momentum mutasi massal 307 pegawai Setwan ini dinilai para ahli han sebagai sebuah anomali yang melampaui asas-asas umum pemerintahan yang baik (good governance).

Publik tentu mengapresiasi kerja keras aparat penegak hukum yang sejauh ini telah berhasil menyita aset-aset berharga bernilai miliaran rupiah, mulai dari unit apartemen mewah di Batam, kendaraan roda dua bernilai tinggi, aset properti di Sumatera Barat, hingga pengembalian uang tunai fisik mencapai belasan miliar rupiah yang menyeret nama mantan Sekretaris DPRD Riau, Muflihun. Namun, pengembalian uang dan penyitaan aset barulah kulit luar dari sebuah keadilan materiil. Otak intelektual (intellectual dandy) di balik megakorupsi ini harus dibongkar secara terang benderang. Hukum tidak boleh tajam ke bawah kepada para staf pelaksana administrasi yang terpaksa tunduk karena perintah jabatan, namun tumpul dan ragu-ragu ketika berhadapan dengan aktor utama di lingkaran kekuasaan.

Di sinilah letak urgensi yang tidak bisa ditawar lagi. Mengingat kentalnya relasi kuasa (power relation) yang mengakar di tingkat lokal, penanganan skandal SPPD fiktif ini sudah sepatutnya ditarik dari dinamika politik daerah. Siasat-siasat birokrasi yang dipertontonkan di Riau menjadi sinyal kuat bahwa institusi penegakan hukum di pusat harus segera turun tangan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, institusi kejaksaan menganut asas Een En Ondeelbaar—kejaksaan adalah satu dan tidak terpisahkan. Jaksa Agung RI memiliki wewenang penuh, mutlak, dan konstitusional melalui Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk mengambil alih perkara korupsi skala grand corruption dari daerah jika ditemukan indikasi hambatan struktural yang berpotensi mencederai kemandirian hukum.

Meminta Kejaksaan Agung mengambil alih kasus ini bukan bentuk mosi tidak percaya yang naif terhadap institusi hukum di daerah, melainkan langkah taktis untuk memutus intervensi politik lokal yang mencoba mengangkangi jalannya keadilan. Gedung Bundar di Jakarta memiliki jarak psikologis dan independensi struktural yang steril dari riuh rendah kepentingan elite birokrasi di Riau, sehingga proses penentuan status hukum dapat berjalan objektif tanpa beban psikologis daerah.

Bumi Melayu adalah tanah yang menjunjung tinggi marwah, adab, dan kesantunan yang bersendikan syarak. Namun, kesantunan Melayu bukanlah ketundukan buta terhadap kezaliman. Mengkritik kebijakan yang janggal dengan data dan landasan hukum yang sahih adalah bagian dari merawat marwah daerah agar tidak dinodai oleh perilaku koruptif yang merampas hak-hak rakyat banyak. Jabatan dan wewenang mutasi yang melekat pada seorang pemimpin daerah sejatinya adalah amanah untuk menegakkan keteraturan, bukan tameng hukum untuk mengaburkan fakta kejahatan.

Kita tidak ingin melihat Riau terus berada dalam status darurat tata kelola akibat praktik-praktik KKN yang dibungkus dengan legalitas kebijakan. Oleh karena itu, tulisan ini adalah sebuah desakan moral sekaligus analisis kebijakan yang jernih: demi menyelamatkan saksi kunci, demi mengembalikan kerugian negara secara utuh, dan demi tegaknya keadilan di Bumi Lancang Kuning, Kejaksaan Agung RI harus segera mengambil alih dan menuntaskan skandal SPPD fiktif DPRD Riau hingga ke akar-akarnya. Jangan biarkan hukum layu sebelum berkembang di bawah bayang-bayang mutasi jabatan.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *