banner 728x250

Ustadz Riky Ardyansyah Soroti Kesaksian Dani M Nursalam di Sidang Dugaan Korupsi Abdul Wahid

banner 120x600
banner 468x60

PEKANBARU – Kesaksian Dani M Nursalam dalam sidang ke-14 perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Abdul Wahid, Gubernur Riau nonaktif, kembali menjadi sorotan publik. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Rabu (03/06/2026) lalu dinilai menghadirkan sejumlah kejanggalan dalam penyampaian keterangan saksi.

 

banner 325x300

Sorotan tersebut disampaikan oleh Ustadz Riky Ardyansyah, Lc., M.H., selaku Akademisi dan Pengamat Hukum Islam yang menilai terdapat beberapa catatan penting terkait perubahan keterangan Dani M Nursalam dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurutnya , perubahan isi BAP menjadi indikasi yang patut dicermati secara serius dalam proses pembuktian perkara.
“Dalam ilmu balaghah, seseorang yang menyampaikan kabar bisa berada pada posisi benar atau salah. Ketika ada perubahan keterangan dalam BAP, maka muncul pertanyaan besar terhadap konsistensi kesaksian tersebut,” ujarnya

 

Senin (09/06/2026).
Ia menjelaskan, apabila Dani M Nursalam mengubah isi BAP di KPK, maka terdapat kemungkinan bahwa keterangan pertama yang benar atau justru keterangan kedua yang tidak sesuai fakta. Bahkan, menurutnya, tidak menutup kemungkinan kedua-duanya dipertanyakan validitasnya.
“Orang yang terbiasa memberikan keterangan yang berubah-ubah dikhawatirkan akan mengulang hal serupa di kesempatan lain. Bisa saja ada faktor tekanan psikologis, keinginan meringankan hukuman, atau pertimbangan keluarga,” katanya.

 

Selain menyoroti perubahan BAP, Ustadz Riky juga menilai sikap Dani M Nursalam saat menjawab pertanyaan kuasa hukum Abdul Wahid menunjukkan keraguan.
Ia menilai terdapat jeda cukup lama sebelum saksi menjawab sejumlah pertanyaan yang dilontarkan dalam persidangan.

 

“Ketika seseorang terlalu lama berpikir dalam menjawab pertanyaan penting di persidangan, itu bisa menjadi indikasi adanya ketidakyakinan terhadap jawaban yang akan disampaikan,” ujarnya.
Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi muncul karena adanya kekhawatiran keterangan yang diberikan bertabrakan dengan kesaksian saksi lain dalam perkara yang sama.
“Kalau seseorang yakin terhadap fakta yang ia sampaikan, biasanya jawaban akan keluar secara spontan. Dalam kaidah ushul Fiqh disebutkan bahwa keyakinan tidak dapat dihilangkan oleh keragu-raguan,” tambahnya.

 

Meski demikian, seluruh keterangan dalam persidangan tetap menjadi kewenangan majelis hakim untuk menilai bobot dan kebenarannya berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan.***

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *