banner 728x250

Dugaan Penganiayaan Anak di Bawah Umur, GIAS-GNRI Minta Kapolsek Rumbai Tegas

banner 120x600
banner 468x60

PEKANBARU — 10 Agustus 2026 Tim LSM GIAS (Gerakan Indonesia Adil Sejahtera) bersama LSM GNRI (Gerakan Nawacita Rakyat Indonesia) dan Advokat Frans Tampubolon memberikan pendampingan hukum kepada Gilang, seorang anak di bawah umur, bersama orangtuanya, Ayu, terkait dugaan tindak kekerasan dan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh ayah tirinya.

Pendampingan tersebut dilakukan saat Ayu menyampaikan pengaduan dan laporan kepada pihak kepolisian di Mapolsek Rumbai, Kota Pekanbaru 8 Agustus 2026 21.00 wib

banner 325x300

Kehadiran LSM GIAS, GNRI dan Advokat Frans Tampubolon merupakan bentuk kepedulian serta pendampingan terhadap masyarakat yang membutuhkan perlindungan hukum, khususnya dalam perkara yang menyangkut dugaan kekerasan terhadap anak.

Dalam kesempatan tersebut, tim menyampaikan apresiasi terhadap jajaran Polsek Rumbai yang dinilai telah merespons secara cepat pengaduan yang disampaikan oleh keluarga korban.

Tim pendamping juga meminta agar proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak sebagai korban.

Minta Kapolsek Rumbai Tindak Tegas

LSM GIAS, GNRI bersama Advokat Frans Tampubolon secara khusus meminta kepada Kapolsek Rumbai KOMPOL H. Budi Pramana, S.Psi. agar memberikan perhatian serius terhadap laporan tersebut dan memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.

“Dalam perkara yang menyangkut anak, kami meminta agar aparat penegak hukum memberikan perlindungan maksimal kepada korban. Kami berharap laporan ini ditindaklanjuti secara serius dan apabila berdasarkan hasil penyidikan telah terpenuhi unsur pidananya serta terdapat bukti yang cukup, terhadap pihak yang diduga sebagai pelaku agar dilakukan tindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” Kuasa Hukum Ayu mendampingi laporan penganiayaan Anak di bawah umur di Polsek Rumbai yang dilakukan Oleh Bapak Tirinya , Kami minta kepada Pak Kapolsek Rumbai menindak tegas dan melakukan penangkapan pelaku penganiayaan anak dibawah umurtegas tim pendamping.

Menurut pendamping, dugaan kekerasan terhadap anak bukan persoalan yang dapat dianggap sepele. Anak memiliki hak untuk memperoleh perlindungan dari kekerasan, termasuk kekerasan yang terjadi di lingkungan keluarga.

Ancaman Pidana Kekerasan Terhadap Anak

Secara hukum, perlindungan terhadap anak antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Apabila perbuatan yang dilaporkan terbukti memenuhi unsur Pasal 76C UU Perlindungan Anak, yaitu setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak, maka ketentuan pidananya diatur dalam Pasal 80 UU Perlindungan Anak.

Pasal 80 ayat (1) pada pokoknya mengatur bahwa pelaku kekerasan terhadap anak dapat dikenakan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.

Apabila korban mengalami luka berat, ancaman pidananya dapat meningkat sebagaimana ketentuan Pasal 80 ayat (2). Apabila korban meninggal dunia, ketentuan Pasal 80 ayat (3) mengatur ancaman pidana yang lebih berat.

Selain itu, apabila hubungan antara terduga pelaku dan korban serta fakta perkara memenuhi ketentuan tertentu dalam UU Perlindungan Anak, penyidik dapat mempertimbangkan penerapan ketentuan lain yang relevan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh.

Pendampingan Akan Terus Dilakukan

LSM GIAS dan GNRI bersama Advokat Frans Tampubolon menyatakan akan terus mendampingi keluarga korban dalam proses hukum dan memastikan hak-hak korban sebagai anak tetap mendapatkan perlindungan.

Tim juga meminta agar pemeriksaan dilakukan dengan memperhatikan kondisi psikologis korban serta prinsip perlindungan anak.

“Kami tidak ingin proses hukum berjalan lambat ketika menyangkut dugaan kekerasan terhadap anak. Namun kami juga menghormati asas praduga tak bersalah. Karena itu, kami menyerahkan proses pembuktian kepada penyidik dan meminta agar seluruh fakta diperiksa secara profesional,dan segera menangkap pelaku” ujar tim pendamping.

Pihak keluarga berharap laporan tersebut dapat segera ditindaklanjuti hingga memperoleh kepastian hukum. Mereka juga meminta agar korban mendapatkan perlindungan dan tidak mengalami tekanan maupun intimidasi selama proses hukum berlangsung.

Hingga berita ini diterbitkan, proses penanganan laporan tersebut masih berada dalam kewenangan pihak kepolisian. Status hukum terhadap pihak yang dilaporkan sepenuhnya menunggu hasil penyelidikan dan penyidikan serta kecukupan alat bukti dari penyidik Polsek Rumbai.

LSM GIAS, GNRI dan Advokat Frans Tampubolon menegaskan bahwa pendampingan ini dilakukan untuk memastikan masyarakat, khususnya anak sebagai korban dugaan kekerasan, memperoleh akses terhadap keadilan dan perlindungan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bersambung……

Tim _ Red

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *