banner 728x250

Kuasa Hukum Murza Azmir Siapkan Gugatan Uji Keabsahan Penahanan

banner 120x600
banner 468x60

PEKANBARU-Tim kuasa hukum Murza Azmir menyatakan keberatan atas tindakan penahanan yang dilakukan penyidik terhadap kliennya. Menurut kuasa hukum, langkah tersebut dinilai belum memiliki dasar hukum yang kuat dan akan diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Dalam keterangannya, kuasa hukum menegaskan bahwa keberatan tersebut didasarkan pada sejumlah argumentasi hukum yang menurut mereka, belum dipertimbangkan secara proporsional dalam proses penyidikan.

banner 325x300

Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah terkait penerapan Pasal 402 ayat (2) KUHP. Menurut pihak Pembela, Pelapor dalam perkara tersebut merupakan mantan istri Murza Azmir sehingga, menurut pandangan mereka, tidak memiliki relevansi hukum untuk mengajukan keberatan atas hubungan perkawinan yang dipersoalkan dalam kaitan Pasal 402 ayat (2) KUHP .

Sebaliknya, kuasa hukum berpendapat bahwa pihak yang memiliki keterkaitan langsung dengan substansi perkara terhadap Pasal 402 ayat (2) KUHP adalah Mira, yang disebut sebagai istri Murza Azmir saat ini.

Hingga saat ini, menurut kuasa hukum, Mira (Istri Murza) tidak pernah menyampaikan keberatan ataupun merasa dirugikan atas pernikahan tersebut.

“Dalam perspektif kami, pihak yang memiliki kepentingan hukum secara langsung justru tidak pernah mempermasalahkan status perkawinan tersebut. Oleh karena itu, kami mempertanyakan dasar penyidik dalam membangun konstruksi perkara ini khususnya melakukan penahanan, karena jika menggunakan ayat (1) ancamannya di bawah 5 tahun, sementara untuk ayat (2) ancamannya adalah 6 tahun. Seharusnya dalam kaitan Pelapor hanya menggunakan ayat (1) yang belum diperlukan penahanan berdasarkan Pasal 100 KUHAP,” ujar kuasa hukum, Alek Prabudi, S.E., S.H., MMPP berserta rekannya, Syahron Lubis, S.H., Utari Nelviandi, S.H., M.H dan, Muhamad Alif Septianto, S.H.

Atas dasar itu, tim pembela menilai penyidik diduga telah melampaui batas kewenangan dengan menerapkan ketentuan pidana secara berlebihan. Mereka berpendapat bahwa setiap proses penegakan hukum harus tetap berpedoman pada asas kepastian hukum, proporsionalitas, serta perlindungan terhadap hak-hak setiap warga negara.

Kuasa hukum juga menegaskan bahwa penahanan merupakan tindakan yang membatasi hak asasi seseorang sehingga harus didasarkan pada alasan hukum yang objektif, bukan semata-mata atas adanya laporan.
Karena itu, pihaknya memastikan akan segera menempuh upaya hukum untuk menguji sah atau tidaknya penahanan terhadap Murza Asmir melalui mekanisme yang tersedia dalam hukum acara pidana.

“Kami akan menggunakan seluruh instrumen hukum yang diberikan undang-undang untuk menguji legalitas penahanan terhadap klien kami. Kami berharap proses tersebut dapat memberikan kepastian hukum dan menjamin perlindungan hak-hak klien kami,” tegasnya.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak penyidik mengenai tanggapan atas keberatan yang disampaikan kuasa hukum Murza Asmir maupun alasan yang menjadi dasar penahanan tersebut. Karena itu, seluruh dalil yang disampaikan dalam pemberitaan ini merupakan pernyataan dari pihak kuasa hukum dan masih perlu diuji melalui proses hukum yang sedang berlangsung.

Sesuai asas praduga tak bersalah, Murza Azmir tetap harus dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. ***

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *