PEKANBARU – Pemeriksaan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan proyek di Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau memunculkan beragam respons dari masyarakat.
Sejumlah elemen masyarakat menilai pemeriksaan tersebut harus menjadi pintu masuk bagi KPK untuk mengusut perkara secara menyeluruh, profesional, dan tanpa pandang bulu. Mereka menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum, bukan dipengaruhi kepentingan politik maupun tekanan pihak tertentu.
Di sisi lain, sebagian masyarakat juga menyampaikan keprihatinan atas berkembangnya berbagai opini di ruang publik yang dinilai berpotensi membentuk penghakiman sebelum adanya putusan pengadilan. Mereka mengingatkan bahwa setiap orang berhak atas asas praduga tak bersalah hingga ada putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.
“Kami mendukung KPK mengusut tuntas dugaan korupsi di lingkungan PUPR PKPP. Namun kami juga berharap siapa pun yang tidak terbukti bersalah harus dipulihkan nama baiknya. Jangan sampai proses hukum dimanfaatkan sebagai alat politik atau pembunuhan karakter,” ujar salah seorang masyarakat Riau.
Masyarakat berharap KPK tidak berhenti pada pemeriksaan saksi semata, tetapi menelusuri seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan berdasarkan alat bukti yang sah. Menurut mereka, komitmen pemberantasan korupsi akan dinilai dari keberanian aparat menindak siapa pun tanpa membedakan jabatan maupun pengaruh.
“KPK jangan tebang pilih. Kalau memang ada bukti yang cukup terhadap siapa pun, proses sesuai hukum. Tetapi kalau tidak terbukti, jangan ada stigma yang merugikan seseorang,” kata perwakilan masyarakat lainnya.
Sejumlah warga juga meminta KPK menelusuri berbagai informasi dan dugaan yang selama ini berkembang di ruang publik mengenai sejumlah proyek pembangunan di Provinsi Riau. Mereka berharap seluruh informasi tersebut diuji melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang profesional sehingga menghasilkan kepastian hukum, bukan sekadar spekulasi.
Dalam aspirasi yang disampaikan, masyarakat turut meminta KPK mendalami apabila memang terdapat dasar hukum dan alat bukti yang memadai terkait dugaan penyimpangan pada sejumlah proyek yang pernah menjadi perhatian publik, termasuk proyek-proyek infrastruktur yang selama ini ramai diperbincangkan. Mereka menegaskan bahwa seluruh dugaan tersebut harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku dan tidak boleh dijadikan dasar untuk menyimpulkan kesalahan seseorang tanpa proses hukum.
Selain itu, masyarakat juga meminta agar KPK, apabila menemukan bukti permulaan yang cukup, menelusuri asal-usul kekayaan penyelenggara negara yang berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk kepemilikan aset, pola pembiayaan, serta kesesuaian dengan ketentuan pelaporan harta kekayaan.
Menurut masyarakat, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya membangun pemerintahan yang bersih dan memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.
“Kami ingin KPK membuktikan kepada masyarakat bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum. Kalau ada bukti, proses. Kalau tidak ada bukti, hentikan spekulasi dan pulihkan nama baik pihak yang tidak bersalah,” ujar salah seorang masyarakat.
Dalam kesempatan itu, masyarakat juga mempertanyakan percepatan penanganan sejumlah perkara yang selama ini menjadi perhatian publik. Mereka berharap KPK memberikan penjelasan terbuka mengenai perkembangan penanganan perkara agar tidak muncul berbagai persepsi di tengah masyarakat.
“KPK dahulu dikenal sebagai simbol harapan rakyat. Kepercayaan itu harus dijaga melalui penegakan hukum yang objektif, transparan, dan konsisten. Jangan sampai muncul anggapan bahwa hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas,” ujar seorang perwakilan masyarakat.
Secara hukum, masyarakat mengingatkan bahwa dugaan tindak pidana korupsi hanya dapat dibuktikan melalui proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Dugaan penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dapat diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, apabila seluruh unsur pidananya terbukti menurut hukum.
Selain itu, penyelenggara negara juga memiliki kewajiban menjalankan pemerintahan yang bersih sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Di akhir pernyataannya, masyarakat Riau menyatakan tetap mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK. Namun mereka menegaskan bahwa keberanian memberantas korupsi harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah dan perlindungan terhadap hak setiap warga negara.
“Keadilan hanya akan terwujud apabila hukum ditegakkan secara objektif, profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih. Siapa pun yang terbukti bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Sebaliknya, siapa pun yang tidak terbukti bersalah wajib dipulihkan nama baiknya. Itulah yang diharapkan masyarakat Riau,” tutup perwakilan masyarakat.


















