banner 728x250

SPI: Rokok Ilegal Skala Nasional di Pekanbaru Tak Mungkin Tanpa Perlindungan Sistemik

banner 120x600
banner 468x60

Perisainegri.Com _ PEKANBARU – Terungkapnya gudang penyimpanan 160 juta batang rokok illegal senilai hampir Rp 400 miliar di salah satu kompleks pergudangan terbesar di Kota Pekanbaru dinilai bukan sekadar kasus pelanggaran cukai biasa.
Sekretaris Umum Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Pers Indonesia (DPP SPI), Sabam Tanjung, menyebut perkara ini berpotensi kuat mengandung unsur pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta kelalaian jabatan oleh pejabat berwenang

Menurut Sabam, skala dan lokasi kejahatan menunjukkan adanya kegagalan serius negara dalam menjalankan fungsi pengawasan, bahkan membuka ruang dugaan penyalahgunaan kewenangan.

banner 325x300

“Barang ilegal ratusan miliar rupiah ditimbun berbulan-bulan di kompleks pergudangan terbesar di Pekanbaru. Ini bukan lagi pelanggaran administrasi. Ini patut diduga sebagai kejahatan terorganisir yang melibatkan pembiaran sistemik,” tegas Sabam, Rabu (7/1/2026).

Ia menilai, kerugian negara akibat tidak dibayarkannya cukai yang mencapai ratusan miliar rupiah telah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

“Jika ada pejabat yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya membiarkan aktivitas ilegal ini terjadi, maka unsur pidana korupsi dan kelalaian jabatan patut diuji secara hukum,” ujarnya.

Lebih jauh, Sabam menyoroti potensi *TPPU*, mengingat peredaran rokok ilegal dalam jumlah masif hampir pasti melibatkan aliran dana besar yang disamarkan melalui usaha pergudangan, distribusi, dan transaksi logistik.

“Rokok ilegal ini pasti menghasilkan uang haram dalam jumlah besar. Pertanyaannya, ke mana uang itu mengalir? Siapa yang menikmati? Ini pintu masuk TPPU yang harus dibongkar aparat penegak hukum,” katanya.

SPI juga menyoroti tanggung jawab Pemerintah Kota Pekanbaru, khususnya dinas perizinan, pengawasan usaha, serta aparat penegak perda. Sabam mempertanyakan bagaimana gudang di kawasan strategis kota dapat beroperasi tanpa pengawasan ketat, padahal aktivitas keluar-masuk barang berskala besar berlangsung secara terbuka.

“Kalau Pemko berdalih tidak tahu, maka itu bentuk kelalaian jabatan. Jika tahu tapi membiarkan, itu lebih berat lagi: penyalahgunaan kewenangan,” tegasnya.

Sabam mendesak agar penanganan kasus ini tidak berhenti pada pelaku lapangan, melainkan diperluas dengan audit izin gudang, penelusuran aset, dan pemanggilan pejabat terkait guna memastikan tidak ada perlindungan terhadap mafia cukai.

“Negara tidak boleh kalah. Kasus ini harus dibongkar sampai ke aktor intelektualnya. Kalau tidak, publik berhak curiga bahwa hukum hanya tegas kepada yang lemah,” pungkas Sabam.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *