banner 728x250

FATAHUDDIN, SH : AGUSTIAWAN,ST WAJIB BERTANGGUNG JAWAB TERHADAP LPJ ! DESAK APH USUT DUGAAN PENYALAHGUNAAN DANA HIBAH KONI

banner 120x600
banner 468x60

DUMAI – Fatahuddin, SH, Pengamat Hukum dan Keadilan sekaligus Direktur Trust Institute yang Juga mantan Ketua salah satu Cabor di Koni mendesak Agustiawan, ST selaku Ketua KONI Dumai yang mengundurkan diri segera menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban/LPJ penggunaan dana hibah sebesar Rp 4,7 Miliar periode 2023-2025. (sebelum mengundurkan diri)

Ia juga meminta APH turun tangan untuk menyelidiki adanya dugaan penyalahgunaan dana hibah yang merugikan atlet dan keuangan daerah.

banner 325x300

“Mengundurkan diri bukan berarti lepas tanggung jawab. Dia wajib hukumnya mempertanggungjawabkan uang rakyat 4,7 Miliar itu berdasarkan aturan” tegas Fatahuddin, SH, Minggu (23/8/2026).

*DUGAAN PENYALAHGUNAAN ANGGARAN : ATLET DUMAI, TAPI BERANGKAT ATAS NAMA KABUPATEN LAIN DAN CLUB KABUPATEN LAIN*

Fatahuddin mengungkap informasi yang didapat dari pengurus dan pelaku olahraga di Dumai.

“Kami mendapat informasi adanya dugaan penyalahgunaan dana hibah. Dimana atletnya berasal dari Kota Dumai, tetapi saat bertanding dan berangkat, club yang TANDING DI EVENT NASIONAL justru berasal dari Kabupaten lain,” ungkapnya.

“Ini sangat serius. Kalau benar, berarti ada dana hibah Pemko Dumai yang dipakai untuk membiayai prestasi daerah lain. Itu pengkhianatan terhadap atlet Dumai dan pemborosan uang rakyat,” lanjutnya dengan nada tinggi.

Fatahuddin membeberkan 3 dasar hukum yang mengikat Agustiawan, ST :

1. ART KONI Pasal 29 Ayat 2 : Pengurus wajib menyampaikan LPJ Keuangan dan Program kepada Musorkot dan Pemerintah Daerah pemberi hibah.

2. UU No. 11 Tahun 2022 Pasal 24: Organisasi keolahragaan wajib mengelola dan mempertanggungjawabkan keuangan secara transparan dan akuntabel.

3. Permendagri No. 77 Tahun 2020 : Penerima dana hibah wajib membuat LPJ dan jika tidak dapat dituntut pengembalian.

“Total anggaran 3 tahun : 2023 Rp 1 M, 2024 Rp 1,5 M, 2025 Rp 2,2 M. Untuk 2026 SK Hibah sudah Rp 2,5 M. Dari uang sebanyak itu, prestasi apa, pembinaan apa, LPJ nya mana?” tanyanya.

TUNTUTAN KERAS :

1. AGUSTIAWAN WAJIB SEGERA SERAHKAN LPJ 3 TAHUN secara terbuka di forum Musorkot dan ke Pemko Dumai.

2. BUKA DATA PENGGUNAAN ANGGARAN PER CABOR termasuk biaya keberangkatan atlet dan club yang diberangkatkan.

3. KONI PROVINSI RIAU & PEMKO DUMAI TAHAN DULU HIBAH 2026 sampai LPJ 2023-2025 clear dan diaudit.

4. KAMI MINTA APH LAKUKAN PENYIDIKAN terhadap dugaan penyalahgunaan anggaran KONI tersebut berdasarkan UU Tipikor dan UU Keolahragaan.

“Jangan sampai uang Rakyat Dumai Habis habis, tapi atlet Dumai tetap tidak berprestasi dan terlantar. Kalau ada unsur pidana, maka proses hukum harus jalan. Tidak ada tebang pilih,” pungkas Fatahuddin, SH.

Hingga berita ini diterbitkan, Agustiawan, ST belum memberikan klarifikasi terkait tuntutan LPJ dan dugaan yang disampaikan.

*Red*

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *