Oleh: Guswanda Putra, S.Pi
(Pemerhati Kebijakan Publik dan Lingkungan)
Panggung persidangan tindak pidana korupsi kerap kali menyajikan drama yang jauh lebih rumit dan penuh intrik ketimbang teks dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum. Dalam persidangan kasus dugaan pemerasan dengan terdakwa Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, publik di Bumi Lancang Kuning mendadak dikejutkan oleh kesaksian Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau, Thomas Larfo Dimeira. Pengakuannya mengenai adanya pengumpulan uang sebesar Rp300 juta pada April 2025 yang diklaim untuk renovasi rumah dinas Kapolda Riau langsung memantik kegaduhan nasional. Namun, jika kita jeli mengamati garis waktu (timeline) serta konstelasi perkara yang sedang bergejolak di Riau, kesaksian ini tampak seperti sebuah granat asap (smoke screen) yang sengaja diledakkan di ruang sidang guna mengalihkan perhatian publik dari sebuah megaproyek yang jauh lebih amis dan sarat muatan pidana: kasus korupsi menara (tower) Riau.
Masyarakat sipil tidak boleh amnesia atau terkecoh oleh ritme permainan di permukaan. Momentum pengumpulan uang ilegal sebesar Rp300 juta yang diakui Thomas dilakukan atas perintah Wakil Gubernur saat itu, SF Hariyanto, terjadi persis ketika penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau sedang gencar-gencarnya melakukan penyelidikan (lidik) intensif atas dugaan rasuah pembangunan menara telekomunikasi di seantero provinsi. Proyek tower raksasa ini disinyalir kuat menabrak berbagai regulasi administrasi, menabrak aturan tata ruang daerah, serta diduga menjadi ladang bancakan oknum elit di lingkaran dalam Pemerintah Provinsi Riau yang menguasai simpul-simpul kebijakan anggaran kala itu.
Mens Rea dan Anatomi Operandi “Uang Kantong” Tunai
Dalam doktrin hukum pidana korupsi, alat uji paling mendasar untuk mengukur sifat melawan hukum (wederrechtelijk) dari suatu tindakan pejabat publik adalah dengan membedah mens rea atau niat jahat dari para pelaku. Jika pengumpulan dana ratusan juta tersebut murni didasari oleh iktikad baik untuk mendukung kebutuhan operasional atau renovasi fasilitas instansi vertikal, maka jalur birokrasi yang ditempuh pastilah tunduk pada asas legalitas. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, setiap bentuk bantuan dari Pemprov kepada instansi seperti Polri wajib melalui proposal resmi, surat-menyurat antar-lembaga yang sah, dan mekanisme transfer antar-rekening kas daerah via Dana Hibah APBD yang transparan serta akuntabel.
Namun, ketika jalur yang dipilih justru berbentuk pengumpulan uang tunai (cash) secara informal dari para kontraktor rekanan dan kepala dinas melalui tas jinjing (goodie bag), logika hukum kita tidak bisa dibohongi. Pola operandi penyerahan uang tunai dalam ruang-ruang gelap tanpa dokumen administrasi ini adalah indikator nyata adanya upaya sistemik untuk menyembunyikan jejak transaksi finansial (paper trail). Pola cash ini mengonfirmasi adanya motif darurat (emergency exit) dari lingkaran kekuasaan untuk melakukan pendekatan informal, yang diduga kuat bertujuan sebagai instrumen lobi demi meredam atau mengondisikan jalannya penyelidikan di saat penyidik Polda sedang giat membongkar hulu perkara korupsi proyek tower Riau.
Siasat Firewall dan “Kanibalisme” Perkara di Pengadilan
Mengapa isu sensitif mengenai aliran dana ke rumah dinas ini baru diledakkan sekarang di dalam persidangan Abdul Wahid? Di sinilah taktik firewall (tembok pembatas) dan fenomena “kanibalisme perkara” sedang dimainkan di atas panggung hukum. Ada upaya terstruktur untuk melokalisir kesalahan agar berhenti di tingkat hilir atau seolah-olah melekat secara inheren sebagai kebijakan umum pada era kepemimpinan Gubernur nonaktif. Siasat ini dijalankan agar sang pemberi perintah utama di balik pengumpulan uang tersebut tetap berada di posisi aman, steril, dan tidak tersentuh di atas angin.
Upaya menyeret nama institusi penegak hukum ke dalam pusaran sidang Tipikor Abdul Wahid sengaja digunakan sebagai strategi desentralisasi kesalahan (decentration of guilt). Narasi ini dilemparkan ke publik dengan tujuan mendelegitimasi kredibilitas serta independensi penyidikan kasus tower yang saat itu dipimpin oleh Polda Riau. Publik sengaja digiring pada opini liar bahwa seluruh sistem penegakan hukum telah berkompromi secara transaksional, sehingga substansi korupsi proyek pembangunan tower yang bernilai miliaran rupiah itu luput dari pelototan dan kawalan masyarakat.
Padahal, jika kita merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, hukum secara rigid memisahkan tiap-tiap klaster perkara berdasarkan pembuktian materiilnya. Kasus pemerasan yang menjerat Abdul Wahid adalah satu persoalan hukum tersendiri, sementara dugaan gratifikasi, penyuapan, dan pengumpulan uang haram oleh lingkaran birokrasi PUPR untuk mengamankan perkara tower adalah delik hukum terpisah yang berdiri sendiri. Mencampuradukkan keduanya di ruang sidang adalah bentuk lompatan logika yang cacat secara hukum acara.
Menolak Menjadikan Birokrasi sebagai Tameng Hidup Elit Politik
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), seorang pejabat birokrasi seperti Thomas Larfo memikul tanggung jawab moral dan profesional yang besar. ASN memiliki kewajiban undang-undang untuk menolak setiap perintah atasan yang nyata-nyata melanggar aturan pengelolaan keuangan daerah. Ketika Thomas memilih untuk patuh pada “logika perintah atasan” dari SF Hariyanto untuk menggalang dana non-prosedural, maka birokrasi di Provinsi Riau sedang dipertontonkan dalam kondisi yang paling menyedihkan: didegradasi menjadi tameng hidup untuk melindungi kepentingan elit politik dari kejaran jerat hukum.
Aparat penegak hukum, baik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengawal persidangan Tipikor maupun penyidik kejaksaan, tidak boleh terkecoh oleh kepulan asap dari granat yang diledakkan di ruang sidang ini. Fokus hukum harus dikembalikan pada hulu perkara. Jika kesaksian Thomas mengonfirmasi adanya perintah struktural yang jelas dari SF Hariyanto untuk menggalang dana ilegal di luar tupoksi Pemprov, maka berdasarkan ketentuan Pasal 55 KUHP mengenai penyertaan, SF Hariyanto selaku penganjur atau pemberi perintah (doenpleger) adalah aktor intelektual yang secara hukum wajib dikejar, diperiksa secara mendalam, dan dimintai pertanggungjawaban materiilnya secara tuntas. Jangan biarkan hak rakyat Riau atas keadilan dikorbankan, dan jangan biarkan kasus korupsi tower yang merugikan daerah menguap begitu saja hanya demi menyelamatkan segelintir orang di lingkar inti kekuasaan.
(Bersambung ke Bagian 3…)











