banner 728x250

Nama Abdul Wahid Dibawa-bawa, Fakta Sidang Justru Ungkap Tak Ada Arahan dari Gubernur

banner 120x600
banner 468x60

PEKANBARU, Kamis (7/5/2026) — Persidangan dugaan korupsi dan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau kembali membuka fakta mengejutkan yang dinilai memperkuat dugaan adanya perlakuan tidak adil terhadap Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid.

banner 325x300

 

Dalam sidang yang digelar di pengadilan, terungkap bahwa uang senilai Rp150 juta yang diserahkan oleh Sekretaris Dinas PUPR Riau, Ferry Yunanda, kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau dilakukan tanpa sepengetahuan Abdul Wahid.

 

Fakta tersebut disampaikan langsung oleh mantan Pelaksana Tugas Kepala BPKAD Riau, Ispan, saat memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim. Ia menjelaskan bahwa Ferry Yunanda datang langsung membawa uang tersebut ke ruang kerjanya.

 

Menurut Ispan, dana itu kemudian diteruskan kepada Mardoni Akrom untuk pembayaran honorarium narasumber kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Kementerian Dalam Negeri. Saat itu, anggaran yang tersedia disebut hanya cukup untuk enam narasumber, sementara jumlah yang hadir mencapai 16 orang.

 

Namun yang menjadi perhatian utama dalam persidangan bukan hanya persoalan kekurangan anggaran. Yang paling menyita perhatian ialah pengakuan tegas Ispan bahwa dirinya sama sekali tidak pernah berkoordinasi dengan Abdul Wahid terkait penyerahan uang tersebut.

 

Saat mendapat pertanyaan dari kuasa hukum Abdul Wahid, Ispan kembali menegaskan bahwa ia tidak pernah menerima arahan, instruksi, ataupun perintah dari gubernur mengenai dana Rp150 juta itu.

 

Bahkan ketika Abdul Wahid menanyakan langsung kepadanya di ruang sidang, Ispan secara terbuka menyebut koordinasi yang dilakukan hanya dengan Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Syahrial Abdi.

 

Pengakuan tersebut dinilai menjadi fakta penting yang mulai membuka simpul perkara secara lebih terang. Publik kini melihat adanya indikasi bahwa aliran dana itu bergerak sendiri di internal birokrasi tanpa keterlibatan langsung Abdul Wahid, meski nama gubernur kerap disebut-sebut dalam perkara ini.

 

Dalam dakwaan yang berkembang, dana tersebut diduga berasal dari praktik pemerasan terhadap sejumlah kepala UPT di lingkungan Dinas PUPR Riau dengan membawa nama gubernur sebagai tameng. Namun hingga fakta-fakta di persidangan terungkap, belum ditemukan adanya bukti bahwa Abdul Wahid menerima ataupun memerintahkan penyerahan uang tersebut.

 

Persidangan juga mengungkap bahwa Abdul Wahid tidak pernah menerima laporan langsung mengenai penyerahan dana ke BPKAD. Fakta ini semakin memunculkan penilaian di tengah masyarakat bahwa Abdul Wahid berpotensi mengalami diskriminasi hukum dan dijadikan pihak yang paling disudutkan dalam perkara yang melibatkan banyak aktor birokrasi.

 

Sejumlah pengamat menilai, fakta-fakta persidangan seharusnya menjadi pijakan utama dalam melihat perkara secara objektif dan proporsional. Sebab, hukum tidak boleh dibangun di atas asumsi, melainkan harus berdasarkan fakta dan keterlibatan nyata masing-masing pihak.

 

Sidang perkara dugaan korupsi dan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau itu akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya untuk mengurai secara utuh alur peristiwa serta pihak-pihak yang sebenarnya bertanggung jawab.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *