Perisainegri __ Kampar, Siak hulu Ketua Umum Lembaga Kebijakan Publik Indonesia (LKpIndonesia), Andre Vetronius, menyoroti kisruh pemilihan Ketua RW 05 Dusun II Desa Tanah Merah, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Ia menilai dugaan penetapan biaya pencalonan sebesar Rp5 juta, yang berbeda jauh dari keputusan resmi Rp1,5 juta, telah merusak makna demokrasi desa dan membuka ruang praktik pungutan liar.
“Selisih Rp3,5 juta bukan angka kecil. Itu dugaan pungli yang mencederai hak politik warga. Demokrasi desa telah dijual murah hanya demi kepentingan segelintir orang,” tegas Andre dalam keterangannya, Kamis (2/10).
Selain itu Andre juga menyoroti diloloskannya pencalonan Subandi, meski sejak dua tahun terakhir yang bersangkutan berdomisili di Desa Pandau Jaya, bukan lagi di RW 05 Desa Tanah Merah. Padahal Perdes Nomor 8 Tahun 2019 serta Berita Acara Rapat Koordinasi Kepala Desa dengan BPD menegaskan bahwa domisili adalah syarat mutlak.
“Kalau syarat domisili saja bisa dilanggar, maka pemilihan otomatis cacat hukum. Panitia jelas membengkokkan aturan,” ujarnya.
Dalam hal ini Ketua Umum LKpIndonesia juga menegaskan bahwa kepala desa tidak bisa bersembunyi di balik alasan bahwa pemilihan adalah urusan panitia. Pasal 26 ayat (4) huruf c UU Desa mewajibkan kepala desa menegakkan peraturan desa.
“Diamnya kepala desa sama dengan kelalaian hukum atau omission. Dalam hukum administrasi, pembiaran sama berbahayanya dengan pelanggaran aktif,” jelasnya.
Menurutnya, perangkat desa yang ikut menandatangani dokumen pencalonan bermasalah juga telah memberi legitimasi terhadap pelanggaran. Sementara itu, BPD yang seharusnya menjadi pengawas justru bungkam, padahal warga sudah melayangkan protes resmi dengan 85 tanda tangan.
“BPD yang diam bukan hanya lemah, tapi mengkhianati mandat pengawasan yang diberikan undang-undang, alias mandul” tegas Andre.
Andre juga mempertanyakan terkait legalitas Perdes Nomor 8 Tahun 2019. Jika tahapan pembentukan peraturan desa tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 111 Tahun 2014, maka Perdes tersebut cacat formil dan tidak memiliki kekuatan mengikat.
“Kalau dasar hukumnya cacat, maka hasil pemilihan otomatis bisa dibatalkan,” ungkapnya.
Terkait kasus ini ia juga menilai bahwa terdapatnya konsekuensi hukum dan sangat jelas. Pertama, pemilihan bisa digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena cacat administrasi. Kedua, biaya pencalonan Rp5 juta berpotensi masuk ranah pidana korupsi sebagai pungutan liar. Ketiga, kepala desa dan perangkatnya berisiko didesak mundur karena kehilangan legitimasi politik.
“Warga berhak membawa kasus ini ke ranah hukum, baik administratif maupun pidana. Demokrasi desa jangan dikorbankan oleh kepentingan sesaat,” kata Andre.
Ini adalah suatu bentuk peringatan dan alarm bahaya, bahwa begitu rapuhnya demokrasi di tingkat desa. Tentu kasus ini tidak bisa dianggap sepele. Kasus ini adalah ancaman serius bagi demokrasi nasional kita.
“Kalau demokrasi di desa saja sudah dikhianati, jangan berharap demokrasi Indonesia berdiri kokoh. Kepala desa, perangkat, dan BPD wajib bertanggung jawab. Semua mata kini tertuju ke Desa Tanah Merah,” tutupnya.


















