PEKANBARU – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Abdul Wahid di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (4/6/2026), diwarnai insiden yang mengejutkan publik. Kericuhan yang terjadi di Ruang Sidang Mudjono tidak hanya menyita perhatian pengunjung, tetapi juga memicu kecaman keras dari berbagai kalangan masyarakat.
Salah satu kritik paling tajam datang dari Tokoh Muda Riau, Aderman. Ia menilai tindakan salah seorang penasihat hukum yang mendampingi saksi mahkota Dani M. Nursalam telah mencederai marwah profesi advokat dan merusak citra penegakan hukum di mata masyarakat.
Menurut Aderman, ruang sidang merupakan tempat yang sakral untuk mencari keadilan, bukan lokasi untuk mempertontonkan emosi, arogansi, apalagi melontarkan kata-kata yang tidak pantas.
“Saya sangat menyayangkan peristiwa tersebut. Pengacara seharusnya menjadi contoh dalam menjunjung etika dan profesionalisme. Kalau di ruang sidang saja tidak mampu menjaga sikap, bagaimana masyarakat bisa menaruh hormat kepada profesi advokat?” ujar Aderman kepada wartawan.
Aderman mengaku prihatin atas adanya dugaan ucapan kasar yang terdengar saat ketegangan memuncak di dalam ruang sidang. Menurutnya, apabila benar terjadi, tindakan tersebut merupakan bentuk perilaku yang tidak mencerminkan kapasitas seorang penegak hukum.
“Ruang persidangan adalah simbol peradilan. Sangat disayangkan apabila sampai terdengar kata-kata kotor yang tidak layak diucapkan di hadapan hakim, jaksa, pengacara, maupun masyarakat yang hadir. Ini bukan contoh yang baik bagi dunia hukum,” tegasnya.
Peristiwa tersebut bermula ketika terjadi adu argumentasi antara penasihat hukum saksi mahkota Dani M. Nursalam dengan Asri Auzar, mantan Wakil Ketua DPRD Riau yang hadir sebagai pengunjung sidang. Ketegangan berlangsung sesaat setelah skorsing makan siang dicabut oleh majelis hakim.
Suasana yang semula berjalan normal mendadak memanas. Adu mulut yang terjadi di hadapan para pengunjung sidang bahkan disebut-sebut nyaris berujung bentrokan fisik apabila tidak segera dilerai oleh petugas keamanan dan sejumlah pihak yang berada di lokasi.
Bagi banyak pengunjung sidang, insiden tersebut menjadi catatan buruk dalam proses persidangan yang seharusnya berfokus pada pembuktian hukum. Sejumlah pihak menilai perdebatan emosional dan tindakan yang dianggap tidak mencerminkan etika justru mengalihkan perhatian dari substansi perkara yang sedang diperiksa majelis hakim.
Aderman menegaskan bahwa organisasi advokat perlu memberikan perhatian serius terhadap perilaku para anggotanya agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
“Advokat adalah profesi terhormat, officium nobile. Jangan sampai ulah oknum tertentu merusak kepercayaan publik terhadap profesi hukum. Semua pihak harus mampu menahan diri dan menghormati forum persidangan,” katanya.
Meski sempat diwarnai ketegangan, majelis hakim akhirnya melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dari KPK.
Hingga persidangan berakhir, penyebab pasti perselisihan antara kedua pihak belum diketahui secara jelas. Namun publik berharap ruang sidang tetap menjadi tempat lahirnya fakta dan keadilan, bukan panggung pertikaian yang mencederai wibawa lembaga peradilan.
“Jangan sampai pengadilan berubah menjadi arena adu emosi. Marwah peradilan harus dijaga oleh semua pihak tanpa terkecuali,” pungkas Aderman.











