Perisainegri.Com _ Pekanbaru — Lima orang tenaga keamanan outsourcing yang bekerja melalui PT Graha Sakti Mandiri mengaku menjadi korban praktik pengabaian hak ketenagakerjaan oleh pihak perusahaan yang dipimpin Direktur Fajar Febrianju. Para pekerja menuduh perusahaan tidak membayarkan upah penuh, tidak memiliki SIO (Surat Izin Operasional) yang sah untuk tenaga kerja keamanan, serta tidak mendaftarkan karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan.
Kronologi singkat
Menurut Komandan Regu RYAN KURNIAWAN dan 4 anggota lainnya
1.MUHAMMAD FAJRI 2.REIHAN
3.SALEH MIARDIA 4.PUTRA HAREFA
PT Graha Sakti Mandiri awalnya mendapat kontrak pengelolaan keamanan di Sekolah Guang Ming berlokasi di Jl.Rajawali Sakti Panam. Namun karena pihak sekolah merasa tidak nyaman dengan layanan, kontrak dialihkan ke vendor lain. Pergantian vendor itu,berujung pada tindakan perusahaan yang merugikan security outsourcing.
Tuntutan dan kondisi pekerja
“Kami tidak diberi upah sesuai UMR, pak, dan kami memberikan uang administrasi 1.1 jt sebagai persyaratan security outsourcing di PT Graha Sakti Mandiri ini pak ” ujar salah rekan dari outsourcing PT. Graha Sakti Mandiri kepada media. Mereka juga mengeluhkan pembayaran gaji, pemotongan yang tidak jelas, dan tidak adanya perlindungan sosial karena tidak didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan.
Isu legal dan administrasi
– Tidak adanya SIO untuk tenaga keamanan berpotensi melanggar ketentuan perizinan dan perlindungan tenaga kerja sektor jasa pengamanan.
– Gagal mendaftarkan pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan dan tidak membayar iuran merupakan pelanggaran terhadap undang-undang ketenagakerjaan dan jaminan sosial.
– Upah di bawah Upah Minimum Regional (UMR) bila terbukti menjadi dasar pengaduan pelanggaran upah.
Langkah pelapor
Sejumlah pekerja memberikan kuasa kepada ketua DPW Riau LSM GIAS Yopi Adri menyatakan akan melaporkan kasus ini ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Kepolisian Daerah (Polda), serta Komandan Resor Militer (Danrem) setempat untuk mendapatkan perlindungan dan penegakan hukum. Mereka berharap instansi terkait melakukan pemeriksaan terhadap administrasi PT Graha Sakti Mandiri penanggungjawab Direktur Fajar Febrianju selaku pemilik vendor
Permintaan klarifikasi
Media telah berupaya menghubungi Fajar Febrianju selaku direktur utama PT Graha Sakti Mandiri untuk konfirmasi, namun belum menerima respons,yang mana pihak vendor telah membuat surat pernyataan langsung ke pihak user Sekolah Guang Ming yang berbunyi ” telah membayar invoice sekolah dan hak gaji security sudah di berikan oleh pihak vendor” nyatanya hak gaji anggota security outsourcingnya belum terpenuhi.
Rekomendasi awal dari kalangan pengamat ketenagakerjaan
Para pakar menyarankan Disnakertrans untuk segera melakukan pemeriksaan ketenagakerjaan dan kepatuhan administrasi (SIO, pendaftaran BPJS, dan kepatuhan upah). Jika ditemukan pelanggaran pidana (mis. penipuan pembayaran upah atau penggelapan iuran), penyelidikan oleh kepolisian dapat dilanjutkan.
Kasus ini menjadi peringatan bagi penyedia jasa outsourcing agar mematuhi ketentuan perizinan dan hak ketenagakerjaan. Para pekerja berharap penegakan hukum dan pemulihan hak-hak mereka dilakukan secepatnya.


















