Pekanbaru — Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, pada Rabu, 6 Mei 2026 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru kembali mengungkap sejumlah fakta yang memunculkan kejanggalan sekaligus memperkuat sorotan publik terhadap arah penanganan perkara ini.
Dalam persidangan, sejumlah saksi dari kalangan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau dihadirkan untuk memberikan keterangan. Namun, alih-alih memperjelas konstruksi perkara, kesaksian yang muncul justru menimbulkan dua arus besar: indikasi praktik pengumpulan dana yang sistematis, sekaligus belum tergambarnya peran langsung terdakwa secara tegas.
Saksi kunci, Taufiq OH, secara lugas menyatakan bahwa dirinya tidak pernah dimintai uang oleh Abdul Wahid, baik dalam proses pengangkatan jabatan maupun selama menjabat.
> “Saya tidak pernah diminta uang, baik saat diangkat maupun selama menjabat,” tegasnya di hadapan majelis hakim.
Lebih jauh, ia juga mengaku tidak pernah menerima perintah untuk mencari dana, serta tidak mendapatkan arahan langsung dari terdakwa dalam proses pergeseran anggaran tahun 2025. Pernyataan ini menjadi salah satu titik yang dianggap janggal, mengingat perkara yang didakwakan berkaitan dengan dugaan praktik korupsi yang melibatkan aliran dana.
Namun, dalam keterangannya, Taufiq menyebut nama Dani M Nursalam dan Tata Maulana yang disebut muncul dalam pembahasan anggaran dan dikaitkan dengan gubernur. Munculnya nama-nama ini membuka kemungkinan adanya peran pihak lain yang lebih dominan dalam proses tersebut.
Sementara itu, fakta lain yang cukup memberatkan muncul dari kesaksian Rio Andriandi Putra. Ia mengungkap telah menyetorkan uang sebesar Rp700 juta dalam empat tahap melalui Ferry Yunanda.
Dana tersebut disebut sebagai bagian dari fee proyek yang nilainya meningkat dari 2,5 persen menjadi 5 persen—indikasi adanya pola yang terstruktur dan berulang. Bahkan, Ferry Yunanda diduga mengumpulkan dana dari berbagai kepala UPT dengan total mencapai Rp3,55 miliar.
Kejanggalan lain muncul ketika hingga kini Ferry Yunanda belum ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi, meskipun namanya berkali-kali disebut dalam aliran dana. Kondisi ini memicu pertanyaan publik mengenai konsistensi dan arah penyidikan.
Di tengah fakta-fakta tersebut, muncul persepsi yang berkembang di masyarakat bahwa perkara ini tidak sesederhana yang terlihat. Sebagian publik mulai mencurigai adanya kemungkinan bahwa Abdul Wahid berada dalam pusaran kepentingan yang lebih besar.
Namun, pertanyaan krusial pun mencuat: jika benar ada kekuatan lain di balik perkara ini, siapakah mereka?
Hingga kini, tidak ada bukti konkret yang dapat menjawab pertanyaan tersebut. Dugaan adanya “aktor lain” masih sebatas opini publik yang belum teruji di ruang sidang. Meski demikian, kombinasi antara aliran dana yang terungkap, munculnya nama-nama lain, serta belum jelasnya penetapan pihak kunci, terus memicu spekulasi.
Pengamat menilai, persidangan ini menjadi ujian penting bagi transparansi dan independensi penegakan hukum. Di satu sisi, fakta-fakta yang muncul dapat memperkuat dugaan adanya praktik korupsi terstruktur. Di sisi lain, ketidakjelasan peran langsung terdakwa justru membuka ruang tafsir yang luas.
Hingga berita ini diturunkan, persidangan masih berlangsung. Jaksa penuntut umum terus mendalami keterangan saksi, terutama terkait aliran dana dan mekanisme pengumpulan fee proyek yang diduga melibatkan banyak pihak.
Kasus ini tidak hanya menjadi perhatian masyarakat Riau, tetapi juga publik nasional—yang kini menunggu kejelasan: apakah ini murni perkara korupsi, atau ada cerita lain yang belum sepenuhnya terungkap di baliknya.











