perisainegri.com – Pekanbaru, 30 Juli 2026 – Keputusan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau menahan NR usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penggelapan menuai sorotan dari tim kuasa hukumnya.
Advokat Rusdi Bromi, S.H., M.H., menyampaikan penyesalan atas keputusan tersebut. Menurutnya, sejak awal NR menunjukkan itikad baik dengan memenuhi seluruh panggilan penyidik, tidak pernah mangkir, bersikap kooperatif, memiliki tempat tinggal tetap, serta tidak melakukan tindakan yang dapat menghambat jalannya penyidikan.
“Klien kami hadir memenuhi panggilan penyidik sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum. Karena itu kami berharap setiap tindakan, termasuk penahanan, benar-benar didasarkan pada pertimbangan hukum yang objektif, proporsional, dan sesuai ketentuan hukum acara pidana,” ujar Rusdi.
Rusdi menjelaskan bahwa sebelum pemeriksaan dimulai, tim kuasa hukum telah menyerahkan Legal Position Paper sekaligus mengajukan permohonan agar NR tidak dilakukan penahanan. Namun, setelah penyidik memutuskan melakukan penahanan, pihaknya langsung mengajukan permohonan penangguhan penahanan yang disertai surat jaminan dari keluarga.
Menurutnya, kondisi pribadi NR juga layak menjadi bahan pertimbangan. Ia merupakan seorang ibu yang memiliki lima orang anak, termasuk bayi berusia sekitar lima bulan yang masih membutuhkan pengasuhan langsung dari ibunya.
“Kami tidak meminta perlakuan khusus. Kami hanya berharap aspek kemanusiaan dan kondisi keluarga turut dipertimbangkan sebagai bagian dari penegakan hukum yang berkeadilan,” katanya.
Rusdi menegaskan bahwa penahanan merupakan bagian dari proses hukum dan bukan bentuk penghukuman. Karena itu, asas praduga tak bersalah harus tetap dihormati hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Status tersangka tidak serta-merta menghilangkan hak seseorang untuk memperoleh perlindungan hukum. Kesalahan seseorang hanya dapat ditentukan melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak memberikan penilaian yang mendahului putusan pengadilan.
Tim kuasa hukum memastikan akan menggunakan seluruh mekanisme hukum yang tersedia untuk melindungi hak-hak NR, termasuk mengawal proses penyidikan agar berjalan sesuai ketentuan KUHAP.
“Kami berharap seluruh proses ini berlangsung secara profesional, objektif, mengedepankan alat bukti yang sah, serta menjunjung tinggi prinsip keadilan bagi semua pihak,” tutup Rusdi Bromi.
Hingga berita ini diturunkan, proses penyidikan di Ditreskrimum Polda Riau masih berlangsung. Pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait alasan yang mendasari keputusan penahanan terhadap NR. Semua pihak tetap berhak atas asas praduga tak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
bersambung…….


















