banner 728x250

Pascaputusan Abdul Wahid, Kekecewaan Masyarakat Riau Menggema di PN Pekanbaru: “Kami Akan Terus Mencari Keadilan”

banner 120x600
banner 468x60

Pekanbaru – Putusan majelis hakim dalam perkara Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid memicu gelombang kekecewaan dari sejumlah pendukung yang memadati kawasan Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (30/7/2026). Usai sidang, suasana dipenuhi luapan emosi dan ungkapan kecewa dari masyarakat yang sejak awal mengikuti proses persidangan.

Sejumlah pendukung menyampaikan bahwa, menurut pandangan mereka, putusan tersebut belum mencerminkan rasa keadilan. Mereka mengaku kecewa karena berharap hasil persidangan berbeda setelah mencermati jalannya proses hukum.

banner 325x300

“Kami datang dengan harapan besar. Kami menghormati proses pengadilan, tetapi kami merasa putusan ini sangat melukai hati kami sebagai pendukung Abdul Wahid. Menurut kami, keadilan yang kami harapkan belum terwujud,” ujar salah seorang warga yang hadir di luar ruang sidang.

Pendukung lainnya menyampaikan peribahasa, “orang yang makan nangka, orang lain yang terkena getahnya,” untuk menggambarkan keyakinan mereka bahwa Abdul Wahid ikut menanggung akibat dari perbuatan pihak lain. Pernyataan tersebut merupakan pandangan pribadi pendukung dan bukan fakta yang telah diputuskan pengadilan.

Di tengah kekecewaan itu, masyarakat yang hadir berharap tim penasihat hukum segera menggunakan hak hukum yang tersedia, termasuk mengajukan banding apabila dipandang perlu.

“Kami ingin perjuangan hukum terus berlanjut melalui jalur yang sah. Kami berharap masih ada kesempatan memperoleh keadilan melalui proses banding,” kata seorang pendukung.

Massa juga menyampaikan harapan kepada Presiden Prabowo Subianto agar terus memastikan penegakan hukum di Indonesia berjalan secara adil, transparan, dan mampu menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

Para pendukung mengajak seluruh simpatisan Abdul Wahid untuk tetap menjaga ketertiban, menghormati proses hukum, serta menyampaikan aspirasi secara damai sesuai ketentuan yang berlaku.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *