perisainegri.Com _ Pekanbaru – Kamis 30 April 2026, Persidangan perkara dugaan korupsi yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) kembali memanas di Pengadilan Negeri Pekanbaru Kelas IA. Sorotan tajam datang dari jalannya sidang yang dinilai membuka sejumlah kejanggalan, terutama terkait posisi Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid.
Suasana ruang sidang sempat tegang ketika hakim Delta Tamtama melontarkan pernyataan keras kepada saksi.
“Kami semua ini bergetar melihat kejadian ini, karena kuncinya ada di kamu. Kalau kamu tutupi terus, mau sampai seberapa?” ujar hakim dengan nada serius, Rabu sore.
Pernyataan tersebut menjadi titik penting yang menyita perhatian publik, sekaligus mempertegas bahwa majelis hakim menaruh perhatian besar terhadap kejujuran keterangan saksi di persidangan.
Dalam jalannya sidang, Abdul Wahid juga secara langsung mempertanyakan kepada saksi Fery Yuanda apakah pernah ada konfirmasi terkait dugaan perintah pengumpulan uang. Saksi menjawab tegas bahwa tidak pernah ada komunikasi atau perintah langsung dari terdakwa.
Fakta ini memperkuat pandangan bahwa belum terlihat adanya keterkaitan langsung antara Abdul Wahid dengan dugaan praktik yang menjadi pokok perkara.
Di sisi lain, Abdul Wahid meminta masyarakat untuk tidak setengah-setengah dalam mengikuti proses hukum yang berlangsung. Ia mengajak publik untuk hadir langsung di persidangan agar dapat menyaksikan secara utuh jalannya pembuktian.
“Jangan setengah-setengah melihat, datang dan dengarkan langsung supaya tahu apa yang sebenarnya terjadi,” pesannya.
Sorotan juga datang dari Ketua DPW Riau LSM GIAS, Yopi Adri, yang mengaku telah mengikuti perkembangan kasus ini sejak konferensi pers di Gedung Merah Putih hingga proses persidangan berjalan.
Menurutnya, terdapat sejumlah kejanggalan yang mencuat, baik dari keterangan saksi Kepala UPT maupun Sekretaris Dinas PUPR-PPKP yang dinilai belum menunjukkan keterlibatan langsung Abdul Wahid.
Ia mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi untuk lebih transparan dalam mengungkap perkara ini kepada publik.
“KPK harus menelusuri secara tuntas dan menyampaikan secara terbuka siapa yang sebenarnya bertanggung jawab dalam OTT ini. Jangan sampai masyarakat dibuat bingung,” ujarnya.
Meski demikian, proses hukum masih terus berjalan dan seluruh pihak tetap terikat pada asas praduga tidak bersalah. Majelis hakim akan menilai seluruh fakta yang terungkap sebelum mengambil keputusan akhir.
Perkara ini kini menjadi perhatian luas masyarakat, bukan hanya soal siapa yang bersalah, tetapi juga bagaimana transparansi dan kejelasan penegakan hukum dapat dijaga di hadapan publik.
Tim _ Red











