PEKANBARU, RIAU — Dugaan perselingkuhan yang berujung pada laporan kepolisian mencuat di Kota Pekanbaru. Seorang suami mengaku mendapati istrinya berada bersama seorang pria di sebuah rumah kos setelah sebelumnya pergi meninggalkan rumah selama beberapa hari.
Menurut keterangan sang suami, istrinya diketahui tidak berada di rumah sejak Jumat, 11 September 2026. Selama beberapa hari, ia mengaku mencari keberadaan istrinya siang dan malam.
Hingga akhirnya pada Senin malam sekitar pukul 21.30 WIB, atau memasuki hari keempat, sang suami memperoleh informasi mengenai keberadaan istrinya yang disebut berada di sebuah kamar kos bersama seorang pria.
Mendapat informasi tersebut, ia langsung menuju lokasi dan menghubungi layanan kepolisian 110. Sang suami juga meminta bantuan RT setempat dan warga untuk menyaksikan kedatangan mereka ke lokasi.
Ia menegaskan tidak melakukan pemukulan ataupun tindakan kekerasan terhadap kedua orang yang berada di dalam kamar tersebut.
Tak lama berselang, petugas kepolisian datang dan membawa pihak-pihak yang berada di lokasi ke Polsek Binawidya, Panam, Pekanbaru, untuk dimintai keterangan.
Persoalan kemudian berkembang setelah sang suami menyampaikan dugaan adanya perzinaan dan meminta perkara tersebut diproses sesuai ketentuan hukum.
Namun, menurut pengakuannya, hingga kini proses penyidikan yang diharapkannya belum berjalan sebagaimana yang ia harapkan.
SURAT NIKAH DIPERSOALKAN
Yang menjadi sorotan sang suami adalah permintaan agar dirinya menunjukkan buku atau surat nikah sebagai bagian dari proses laporan.
Ia mengaku telah menjelaskan kepada petugas bahwa dokumen pernikahan tersebut dibawa oleh istrinya ketika meninggalkan rumah.
“Surat nikah itu dibawa istri saya sejak dia pergi. Saya sudah menjelaskan kepada polisi,” ungkapnya.
Ia juga mencurigai dokumen tersebut kemungkinan berada di tempat kos pria yang didatanginya.
Menurut keterangannya, ketika meminta kunci kamar kos kepada pria tersebut, yang bersangkutan menolak memberikannya dan menyatakan baru akan menyerahkan kunci apabila diperintahkan oleh polisi.
Pernyataan tersebut, menurut sang suami, disampaikan di hadapan petugas.
Kondisi inilah yang kemudian menimbulkan pertanyaan di pihak pelapor: mengapa pemeriksaan terhadap barang atau tempat yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut tidak langsung dilakukan melalui prosedur hukum yang berlaku?
BUKTI DIGITAL JANGAN SAMPAI HILANG
Sang suami juga mengaku melihat kedua orang tersebut masih menggunakan telepon seluler ketika berada di hadapan petugas.
Ia menduga terdapat komunikasi melalui telepon atau aplikasi pesan yang dapat menjadi bagian dari alat bukti. Namun, ia khawatir bukti komunikasi tersebut dapat dihapus.
“Kami khawatir chat atau bukti komunikasi mereka dihapus. Kalau memang ada bukti digital, seharusnya diamankan sesuai prosedur hukum agar tidak hilang,” ujarnya.
Kekhawatiran tersebut tentu menjadi ranah penyidik untuk menentukan apakah terdapat bukti elektronik yang relevan, bagaimana cara memperolehnya, serta apakah tindakan penyitaan atau pemeriksaan perangkat elektronik memenuhi ketentuan hukum.
MINTA PENANGANAN TRANSPARAN
Sang suami menyatakan dirinya tidak ingin mengambil tindakan sendiri. Ia mengaku memilih membawa persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum dan meminta proses dilakukan secara profesional.
Ia juga meminta agar dugaan hubungan badan antara istrinya dan pria tersebut tidak hanya menjadi asumsi, melainkan diperiksa berdasarkan bukti dan prosedur hukum yang sah.
Pelapor bahkan meminta pemeriksaan medis/visum apabila secara hukum dan prosedural memang dimungkinkan serta relevan untuk pembuktian perkara.
“Saya tidak mau main hakim sendiri. Saya hanya ingin perkara ini diproses secara hukum. Kalau memang terbukti bersalah, saya meminta mereka dipertanggungjawabkan sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Persoalan semakin kompleks karena, menurut keterangan sang suami, pada Senin siang istrinya disebut telah menunjuk pengacara untuk mengajukan proses perceraian.
Meski demikian, proses perceraian merupakan persoalan hukum tersendiri dan tidak serta-merta menentukan terbukti atau tidaknya dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
PUBLIK MENUNGGU LANGKAH POLISI
Perkara ini kini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan pelanggaran hukum sekaligus konflik rumah tangga yang melibatkan sejumlah pihak.
Masyarakat tentu berharap kepolisian tidak hanya menerima laporan, tetapi juga memberikan penjelasan mengenai status laporan, tahapan penanganan, alat bukti yang telah diperoleh, serta langkah penyelidikan atau penyidikan yang akan dilakukan, sepanjang informasi tersebut dapat disampaikan kepada publik tanpa mengganggu proses hukum.
Jika memang terdapat dugaan tindak pidana, seluruh pihak harus diperlakukan sesuai hukum dan asas praduga tak bersalah. Sebaliknya, apabila unsur pidana tidak terpenuhi, pihak pelapor juga berhak memperoleh penjelasan yang transparan mengenai dasar penghentian atau tidak dilanjutkannya perkara.
Kini bola berada di tangan aparat penegak hukum.
Benarkah dugaan perzinaan tersebut memiliki bukti yang cukup? Apakah bukti komunikasi atau barang lainnya telah diamankan secara sah? Dan bagaimana sebenarnya status laporan yang telah dibuat?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut patut dijawab secara terang agar tidak menimbulkan kesan bahwa persoalan hukum tersebut dibiarkan berlarut-larut.
Tim – Redaksi
Catatan redaksi: Seluruh dugaan dalam pemberitaan ini merupakan keterangan dari pihak pelapor dan belum merupakan putusan atau kesimpulan hukum. Konfirmasi kepada pihak terlapor dan kepolisian perlu dimuat secara berimbang apabila telah diperoleh.


















