PADANG PARIAMAN — Aktivitas sebuah gudang yang disebut digunakan untuk menyimpan minyak di kawasan Jl. Lintas Barat Sumatera No. 16, Kasang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, kini menjadi sorotan. Lokasinya berada di kawasan yang berdampingan dengan lingkungan warga, sementara aktivitas kendaraan tangki berkapasitas sekitar 5 ton hingga 10 ton disebut cukup sering terlihat keluar-masuk kawasan tersebut.
Sorotan semakin menguat setelah awak media melakukan konfirmasi langsung kepada seorang berinisial UJ pada Sabtu sekitar pukul 21.30 WIB. Dalam keterangannya kepada tim awak media, UJ menyatakan bahwa dirinya merupakan pihak yang memiliki gudang, tangki, sekaligus minyak yang berada di lokasi tersebut. Pernyataan itu menjadi bagian penting dalam penelusuran jurnalistik, namun status kepemilikan dan legalitas kegiatan tetap perlu dibuktikan melalui dokumen resmi serta pemeriksaan instansi berwenang.
Pantauan lapangan sebagaimana dokumentasi yang diperoleh memperlihatkan bangunan/gudang dan area terbuka yang berada di kawasan Jl. Lintas Barat Sumatera, Kasang, Kecamatan Batang Anai. Dengan posisi fasilitas yang berada di sekitar lingkungan masyarakat, aspek keselamatan, kesesuaian pemanfaatan ruang, standar teknis penyimpanan serta legalitas usaha menjadi pertanyaan publik yang patut dijawab secara terbuka.
Keresahan juga disampaikan sejumlah warga sekitar. Mereka mengaku khawatir dengan lalu-lalang kendaraan tangki berkapasitas 5 ton dan 10 ton di kawasan permukiman. Kekhawatiran warga bukan tanpa alasan, sebab apabila benar terdapat penyimpanan dan aktivitas pemindahan BBM dalam jumlah besar, maka risiko kebakaran, tumpahan, maupun kecelakaan harus menjadi perhatian serius dan tidak boleh dianggap sebagai persoalan bisnis semata.
“Kalau terjadi kebakaran atau tangki meledak, kami yang tinggal di sekitar sini tentu sangat takut. Kampung kami bisa ikut terbakar,” demikian kekhawatiran warga yang disampaikan kepada awak media. Keluhan tersebut menjadi alarm agar pemerintah daerah dan instansi teknis tidak hanya melihat aktivitas dari sisi ekonomi, tetapi juga memastikan keselamatan masyarakat yang berada di sekitar lokasi.
Secara regulasi, kegiatan penyimpanan minyak dan gas bumi bukan aktivitas yang dapat dilakukan tanpa persyaratan perizinan. UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 23 mengatur kegiatan usaha hilir, sedangkan Pasal 53 huruf c memuat ancaman pidana bagi setiap orang yang melakukan penyimpanan sebagaimana dimaksud tanpa Izin Usaha Penyimpanan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp30 miliar. Ketentuan tersebut harus dilihat bersama perubahan regulasi yang berlaku saat ini.
Selain aspek pidana, standar perizinan sektor ESDM juga mensyaratkan pemenuhan berbagai aspek teknis dan keselamatan. Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2026 tentang Standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor ESDM saat ini berstatus berlaku dan menggantikan kerangka regulasi perizinan sebelumnya. Artinya, legalitas gudang, fasilitas penyimpanan, kesesuaian lokasi, keselamatan serta kelayakan sarana perlu diverifikasi berdasarkan ketentuan yang berlaku sekarang.
Karena itu, aparat dan instansi terkait patut memeriksa secara objektif apakah gudang yang disebut UJ sebagai miliknya tersebut memiliki NIB, izin usaha yang sesuai, persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, dokumen keselamatan dan kelayakan fasilitas, serta dokumen asal-usul dan peruntukan minyak yang disimpan. Permen ESDM sebelumnya bahkan secara eksplisit mensyaratkan aspek kesesuaian pemanfaatan ruang serta tanggung jawab terhadap keselamatan, kesehatan kerja, lingkungan dan kelayakan sarana dalam kegiatan penyimpanan; standar 2026 kini menjadi rujukan terbaru.
Pertanyaan berikutnya juga menyangkut jenis minyak, asal minyak, tujuan penyimpanan, pola distribusi serta status bahan bakar tersebut. Jika dalam pemeriksaan ditemukan adanya penyimpanan, pengangkutan atau niaga tanpa izin yang dipersyaratkan, maka persoalannya bukan lagi sekadar keberadaan gudang di tengah permukiman, melainkan dapat masuk ke ranah pelanggaran ketentuan usaha hilir migas. Apabila berkaitan dengan penyalahgunaan BBM bersubsidi, Pasal 55 UU Migas juga memuat ancaman pidana yang jauh lebih berat, sehingga asal-usul dan peruntukan minyak perlu diperiksa secara transparan.
Awak media menegaskan bahwa pemberitaan ini tidak bermaksud menghakimi UJ maupun menyimpulkan telah terjadi tindak pidana sebelum adanya pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat berwenang. Pernyataan UJ mengenai kepemilikan gudang, tangki dan minyak merupakan informasi yang dikutip dari hasil konfirmasi langsung, sementara dugaan pelanggaran legalitas, perizinan dan keselamatan masih membutuhkan verifikasi dokumen serta keterangan resmi dari instansi terkait. Redaksi terbuka memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada UJ maupun pihak-pihak terkait sesuai prinsip jurnalistik dan KEJ.
Pertanyaan publik kini sederhana tetapi mendasar: apakah fasilitas penyimpanan minyak milik UJ tersebut seluruhnya memiliki legalitas dan standar keselamatan yang dipersyaratkan, serta apakah keberadaannya telah sesuai dengan tata ruang dan ketentuan keselamatan lingkungan sekitar? Dengan posisi gudang yang disebut berada di tengah lingkungan warga dan adanya kendaraan tangki 5 ton hingga 10 ton yang disebut berlalu-lalang, pemeriksaan terpadu dari Polri, pemerintah daerah, Dinas ESDM terkait, pemadam kebakaran dan instansi teknis lainnya menjadi penting agar keselamatan warga tidak menjadi taruhan.
TIM


















