perisainegri.Com _ Mentulik, Kampar – Kepala sekolah SDN 003 mentulik Tamrin S.Pd Dugaan praktik jual-beli Lembar Kerja Siswa (LKS) di SDN 003 mencuat setelah laporan dari pengaduan masyarakat (dumas) yang diterima wartawan. Menurut laporan, LKS dibagikan kepada orangtua murid dengan skema “kredit” atau pelunasan bertahap hingga bulan Februari, meski Dinas Pendidikan telah melarang praktik jual-beli LKS dari tingkat SD sampai SMA.
Kronologi
– Wartawan menerima laporan dari dumas mengenai adanya pemungutan biaya LKS di SDN 003 dengan skema cicilan sampai Februari.
– Tim wartawan meninjau ke lapangan untuk menverifikasi laporan tersebut dan langsung mencoba meminta konfirmasi kepada wali kelas 2 via telepon.
– Saat dihubungi, wali kelas 2 enggan memberikan jawaban dan menolak memberikan keterangan dengan alasan “saya ada tamu di rumah”.
Setelah wartawan perisainegri.com pada Senin 2 Februari 2026 mempertanyai ke guru dan meminta nomor kepsek tidak ada jawaban dr guru melalui by phone, dan Selasa 3 februari 2026 wartawan dapat informasi dari dumas (pengaduan masyarakat) telah terjadi penarikan kembali buku LKS dari pihak sekolah, delapan dari buku LKS hanya tiga buku LKS yang menggunakan barcode.
Kebijakan Dinas Pendidikan
Sesuai ketentuan yang dikemukakan oleh Dinas Pendidikan setempat, jual-beli LKS oleh sekolah atau guru dilarang untuk jenjang pendidikan dasar hingga menengah atas. Larangan ini bertujuan mencegah pungutan tidak resmi dan memastikan buku pelajaran yang digunakan sesuai kebijakan pemerintah.
Upaya Konfirmasi
Selain mencoba menghubungi beberapa guru, tim wartawan telah berupaya mengontak pihak sekolah, namun sampai pemberitaan ini dibuat belum ada konfirmasi resmi dari pihak sekolah. Upaya untuk meminta keterangan Dinas Pendidikan setempat juga sedang dilakukan untuk mengetahui langkah klarifikasi dan penanganan apabila dugaan tersebut terbukti.
Dampak dan Tanggapan Orangtua
Sumber dari dumas menyebut kekhawatiran orangtua terkait beban biaya tambahan dan sistem pembayaran yang tidak transparan. Beberapa orangtua dilaporkan belum menerima kuitansi resmi atau rincian biaya yang jelas terkait LKS.
Permintaan Klarifikasi
Pihak sekolah diberi kesempatan untuk memberikan klarifikasi atas dugaan ini. Jika konfirmasi diterima, laporan akan diperbarui dengan pernyataan resmi dari pihak terkait.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyentuh kebijakan larangan jual-beli LKS oleh pendidik dan potensi beban bagi orangtua. Wartawan akan terus menindaklanjuti dan menginformasikan perkembangan setelah menerima konfirmasi dari sekolah dan Dinas Pendidikan.
Bersambung……

















