banner 728x250

Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Sosialisasi Pedoman Pengawasan Program Pembimbingan Kemasyarakatan Secara Virtual

banner 120x600
banner 468x60

 

banner 325x300

perisainegri.Com _ Pekanbaru – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Riau mengikuti kegiatan sosialisasi Pedoman Pengawasan Program Pembimbingan Kemasyarakatan yang diselenggarakan secara virtual pada Kamis (2/4/2026).

 

Kegiatan ini dilaksanakan oleh Direktur Pembimbingan Kemasyarakatan dan diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Riau, Maizar, Kabid Pembimbingan Kemasyaratan, Yusup Gunawan, Bapas Pekanbaru dan Bapas Dumai serta Balai Pemasyarakatan dari seluruh Indonesia. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif terkait pedoman pengawasan dalam pelaksanaan program pembimbingan kemasyarakatan.

 

Dalam pemaparan materi, dijelaskan bahwa pembentukan Kelompok Layanan Bimbingan Integrasi dilatarbelakangi oleh pentingnya pengawasan terhadap klien pemasyarakatan sebagai bagian dari fungsi pembimbingan kemasyarakatan. Keterbatasan jumlah Pembimbing Kemasyarakatan (PK) serta berbagai kendala di lapangan mendorong perlunya keterlibatan masyarakat guna meningkatkan efektivitas pengawasan klien program integrasi.

 

Lebih lanjut, dijelaskan maksud dan tujuan dari pedoman ini yaitu untuk meningkatkan keberhasilan program pembimbingan kemasyarakatan serta memberikan dukungan preventif guna mencegah terjadinya pelanggaran selama masa pembimbingan. Pedoman ini juga menjadi acuan bagi Pembimbing Kemasyarakatan dalam menjalankan tugas pengawasan secara terstruktur dan akuntabel.

 

Melalui kegiatan ini, Kanwil Ditjenpas Riau menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pembimbingan dan pengawasan klien pemasyarakatan melalui sinergi lintas sektor serta pemanfaatan teknologi, guna mewujudkan sistem pemasyarakatan yang profesional, akuntabel, dan berkeadilan.

 

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *