Perisainegri.Com _ Siak, Warga Minas barat km 43 putra, salah satu murid SMA negeri 1 Minas rela izin sekolah demi untuk mendapatkan akte lahir datangi kantor dukcapil Siak, yang jarak tempuh lebih kurang 3 jam perjalanan ke kantor discapil siak.
permohonan yang sudah lama dilakukan dan sudah yang ke dua kali nya datang namun hasil sangat mengecewakan karena data orang tua nya ganda dan terbit di kampar.
Pak Didi salah satu petugas data base dan pengecekan bio metrik kabupaten Siak mengungkapkan bahwa tidak bisa di lakukan dari Siak karena harus melakukan penghapusan data orang tua dulu ke kantor dukcapil Kampar baru bisa kami lakukan di Siak.
Karena data orang tua ternyata data palsu dan tidak sesuai setelah di lakukan pengecekan.
Orang tua putra membenarkan bahwasanya pernah mengurus dokumen tersebut dengan meminta bantu dengan salah satu calo dengan biaya lebih kurang 4jt.
namun KTP dan KK yg di serah kan nya ternyata tidak sesuai dengan tempat tinggal .
Setelah ada nya pendaftaran murid sekolah, saya memerlukan akte namun di saat mengurus akte ternyata data saya bermasalah.
Saya datang ke kantor UPTD Minas di arah kan langsung ke kantor dukcapil Siak, setelah saya datang di lakukan pengecekan namun tidak mendapatkan hasil atau jawaban.
setelah tiga bulan saya datang lagi ke kantor dukcapil Siak dengan anak saya , dan juga tim media cMczone.com.
Mereka yang berkomunikasi langsung melalui WhatsApp dengan plt kepala dinas kependudukan dan pencatatan sipil kab siak buk susi, barulah kami men dapatkan arahan atau jawaban nya.
Alhamdulillah respon dan arahan yang baik dari plt kepala dinas kependudukan dan pencatatan sipil kab siak.
Walaupun arahan yang tetap harus mendatangi kantor dukcapil Kampar untuk mengurus penghapusan,
Karena dari kantor dukcapil Siak tidak bisa,
Karena bukan hak dan wewenang untuk penghapusan.
Mau berapa biaya lagi yang harus saya keluarkan untuk mendapatkan dokumen saya selaku warga Indonesia yang benar.
Saya hanya pekerja pencari brondol,
Sedangkan uang minyak ke Siak saja saya minjam, di tambah lagi sudah tertipu dan harus ke kampar yang jarak tempuh sangat jauh dari rumah saya. Ungkap orang tua putra sambil menangis.
Kami meminta kepada bapak gubernur Riau agar dapat memperhatikan kinerja para pegawai disdukcapil Riau.
Tangkap dan berhentikan pegawai dukcapil yang mengeluarkan data tidak benar atau palsu ke masyarakat.
Dasar Hukum Pemalsuan Dokumen Kependudukan
Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan:
Pasal 77: Mengatur bahwa setiap orang yang sengaja memalsukan data dan/atau dokumen kependudukan untuk dirinya sendiri atau orang lain dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah).
Pasal 94: Mengatur pidana bagi siapa yang memerintahkan, memfasilitasi, atau melakukan manipulasi data kependudukan.
Wartawan Andi


















